Jumat, 08 April 2011

PENGERTIAN UANG KARTAL GIRAL |JENIS JENIS UANG

A. Pengertian Uang



Kebutuhan manusia yang semakin tidak terbatas membuat manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Pada mulanya setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri, singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya. Perkembangan selanjutnya menghadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhannya.

Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akhirnya mereka melakukan pertukaran barang yang disebut barter untuk memenuhi kebutuhannya.

Pertukaran secara barter memiliki kekurangan seperti sulit menemukan barang yang sesuai kebutuhan, sulit menentukan nilai tukar barang dan sulit menyimpan barang yang akan ditukarkan, maka manusia memikirkan suatu barang yang dapat digunakan sebagai perantara dalam pertukaran. Barang-barang yang dianggap indah dan bernilai seperti kerang, intan, mutiara pernah dijadikan sebagai alat tukar sebelum manusia mengenal uang. Namun barang-barang tersebut memiliki kelemahan diantaranya belum mempunyai pecahan dan tidak tahan lama .

Sehubungan dengan hal tersebut, orang berusaha memikirkan barang yang lebih cocok dan lebih baik sebagai barang perantara. Akhirnya, orang banyak menggunakan logam seperti 2 Teori Organisasi Umum emas dan perak karena barang-barang tersebut disukai masyarakat dan dapat dibentuk menjadi uang.

Jadi,

Uang adalah sesuatu yang dapat dipergunakan untuk mempermudah pertukaran.

B. Jenis-Jenis Uang

Uang Kartal

Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Lembaga yang bertugas dan mengawasi peredaran uang rupiah adalah Bank Indonesia, sedangkan perusahaan yang mencetak uang rupiah adalah Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).

Uang Giral

Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer. Uang giral adalah surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau dikantor pos. Contoh uang giral, cek, giro pos, wesel dan surat berharga.Uang giral biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang sangat besar. 3 Teori Organisasi Umum 2

Kegunaan uang ialah Uang dapat digunakan sebagai alat pembayaran, alat penukar, alat penentu harga, dan dapat pula di tabung.

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1. "Blog ini Do Follow, silakan post untuk mendapatkan Backlink"
2. "Anda Follow, pasti saya Followback"
3. "Kalau mau Copy-Paste artikel boleh saja, tapi sumbernya ke blog ini"
4. "Terima Kasih Lagi . . . !!!"

Komentar Anda Sangat Kami Harapkan Untuk Kemajuan Blog Ini. isikan komentar anda disini !