Selasa, 13 September 2011

PENGERTIAN DEFINISI BARANG INVENTARIS DAERAH

Barang inventaris adalah seluruh barang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang penggunaannya lebih dari satu tahun dan dicatat serta didaftarkan dalam buku inventaris. Barang milik daerah adalah semua kekayaan daerah baik yang dibeli atau dipeloleh atas beban anggaran Pendapatan dan Belanja daerah maupun yang berasal dari perolehan lain yang sah seperti sumbangan atau pemberian, hadiah, donasi, wakaf, hibah, kewajiban orang ketiga dan sumbangan pihak lain baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur, atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.

3 komentar:

Adeetz mengatakan...

pas ketemu buat tugas laporan ane :D

bustan mengatakan...

alhamdulillah sangat membantu ane dalam mengerjakan tugas ni sob,, trims yea tas ilmunya :)

Unknown mengatakan...

referensinya artikel diatas tu ?...

Posting Komentar

1. "Blog ini Do Follow, silakan post untuk mendapatkan Backlink"
2. "Anda Follow, pasti saya Followback"
3. "Kalau mau Copy-Paste artikel boleh saja, tapi sumbernya ke blog ini"
4. "Terima Kasih Lagi . . . !!!"

Komentar Anda Sangat Kami Harapkan Untuk Kemajuan Blog Ini. isikan komentar anda disini !